Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki peraturan hukum yang berbentuk undang-undang agar program tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

"Kalau betul-betul (program) ini cocok untuk Indonesia, saya akan mengusulkan RUU tentang Badan Gizi Nasional atau RUU Pemenuhan Makanan Bergizi untuk menjaga kelangsungan program ini (MBG)," kata Edy Wuryanto dalam diskusi media bertajuk "Peran Penting Susu dalam Makan Bergizi Gratis (MBG)", di Jakarta, Rabu.

Hal ini penting agar program MBG bisa berlaku dalam jangka panjang dan bisa terus dilaksanakan meski nantinya pemerintahan berganti.

Edy Wuryanto mengatakan pelaksanaan MBG saat ini masih menggunakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai pedoman teknisnya.

Baca juga: Menteri P2MI: Makan Bergizi Gratis investasi meraih generasi emas

"Sekarang masih menggunakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terkait dengan BGN. Masih belum ada payung hukum apakah itu Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Nanti berjalannya waktu baru nanti ke arah yang regulasi dan pedoman teknisnya," katanya.

Makan bergizi gratis, yang merupakan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi diberlakukan sejak 6 Januari 2025 di sekolah-sekolah dan posyandu di 26 provinsi di Indonesia.

Ada sekitar 220 SPPG atau dapur MBG yang beroperasi untuk menyediakan makanan bergizi buat anak-anak sekolah dan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Dapur-dapur MBG itu tersebar di 31 provinsi.

Setiap dapur MBG dikelola oleh seorang kepala SPPG yang ditunjuk langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala SPPG ini bekerjasama dengan seorang ahli gizi dan seorang akuntan untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kualitas gizi dan kelancaran distribusi makanan.

Baca juga: Akademisi: Program MBG berkontribusi tingkatkan fokus belajar

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025