Keputusan Majelis Syariah pada butir ketiga,"
Surabaya (ANTARA News) - Ketua Panitia Pengarah Muktamar Partai Persatuan Pembangunan Rusli Effendi menegaskan keputusan penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di Surabaya sejalan dengan keputusan Majelis Syariah partai ini.

"Keputusan Majelis Syariah pada butir ketiga," kata Rusli Effendi di arena muktamar di Surbaya, Rabu.

Keputusan Majelis Syariah PPP yang ditandatangani ketua KH Maimoen Zubair dan sekretaris H Anas Taher di Jakarta, 15 Oktober 2014 pada butir ketiga menyebutkan Muktamar VIII yang akan dilaksanakan merupakan muktamar islah yang mencerminkan semangat persatuan, persaudaraan (ukhuwah), dan semangat untuk mengedepankan keutuhan serta keselamatan partai di atas kepentingan lainnya.

Menurut Rusli Effendi, Muktamar VIII PPP di Surabaya pada 15-18 Oktober 2014 dihadiri sebanyak 844 peserta, 1.112 pengurus DPP, DPW, dan DPC yang memiliki hak suara.

Para peserta tersebut, kata dia, berasal dari 26 DPW dari 33 DPW PPP serta 405 DPC dari sekitar 550 DPC PPP di seluruh Indonesia.

"Kami masih menunggu peserta dari tujuh DPW lainnya, yang Insya Allah akan hadir," katanya.

Dengan jumlah kehadiran tersebut, menurut Rusli, maka penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di Surabaya sudah qorum dan jauh melampaui dari persyaratan minimal qorum.

Jika menyimak dari keputusan Majelis Syariah PPP, maka keputusanj tersebut terutama butir ketiga, sejalan dengan penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di Surabaya.

Keputusan

Majelis Syariah tersebut, kata dia juga menguatkan keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PPP di Bogor pada pekan ketiga April 2014.

"Pada rakernas di Bogor, dihadiri dan dipimpun langsung Pak Suryadharma. Jadi, kami tidak meninggalkan Pak Suryadharma," katanya.

Rusli menambahkan, pada Muktamar VIII di Surabaya, panitia pengarah juga sudah mengundang Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.

Sesuai amanah AD/ART, kata dia, jika ketua umum tidak hadir, maka dapat digantikan oleh wakil ketua umum sebagai pelaksana tugas ketua umum.

Kemudian, pada putusan kelima Majelis Syariah, menurut Rusli panitia pengrah dan DPP PPP tetap patuh dan taat pada keputusan Mahkamah Partai selama tidak bertentangan dengan AD/ART.

Putusan Majelis Syariah Partai butir kelima menyebutkan Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar dan Mahkamah Partai akan terus mengawal dan membantu terbentuknya kepanitiaan muktamar bersama.

(R024/M008)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014