Jakarta (ANTARA) - Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) Judha Nugraha menyampaikan bahwa Kepolisian Isesaki di Gunma, Jepang, telah menangkap 11 WNI dengan tuduhan pembunuhan dan pelanggaran keimigrasian.

Saat ini Kepolisian Isesaki masih terus melakukan penyidikan kepada seluruh WNI yang ditangkap atas dua dakwaan itu dan KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki, kata Judha melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Judha mengatakan bahwa KBRI Tokyo terus mengawasi proses hukum terhadap para tersangka WNI dan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi, sedangkan jenazah telah dipulangkan ke Indonesia pada 11 Januari 2025.

Sebelumnya, terjadi kasus pembunuhan sesama WNI pada 3 November 2024 di Isesaki, Gunma, Jepang.

Seorang WNI meninggal dengan luka tusuk sementara tiga WNI lainnya dirawat di rumah sakit.

Empat WNI itu merupakan WNI yang tinggal di Jepang melebihi batas waktu yang ditentukan oleh visa/izin tinggal (overstayer) dan diduga merupakan korban perampokan.

Baca juga: KBRI Tokyo gelar dialog akhir tahun dengan WNI di Jepang

Baca juga: KBRI Tokyo dan kepolisian Jepang terus koordinasi kasus kematian WNI

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025