Jakarta (ANTARA) - Jika Anda berniat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025, ada baiknya mengetahui rincian biaya yang berlaku. Biaya pengurusan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang dibutuhkan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi.
Dokumen ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat tertentu, seperti melengkapi administrasi, memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, memahami aturan lalu lintas serta menguasai keterampilan mengemudi. SIM juga berfungsi sebagai bukti bahwa pengemudi telah diakui secara hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Persyaratan usia minimal
Perlu diketahui bahwa untuk mengajukan pembuatan SIM, terdapat batas usia minimal berdasarkan jenis SIM sebagai berikut:
- SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
- SIM C I: Minimal 18 tahun
- SIM C II: Minimal 19 tahun
- SIM A Umum: Minimal 20 tahun
- SIM B I dan B II: Minimal 20 tahun
- SIM B I Umum: Minimal 22 tahun
- SIM B II Umum: Minimal 23 tahun
Rincian biaya pembuatan SIM
Jika Anda berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut adalah rincian biaya yang harus Anda siapkan, tergantung pada jenis SIM yang akan dibuat:
- SIM A: Rp 120.000 untuk kendaraan pribadi roda empat
- SIM B I: Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat dengan bobot hingga 3.500 kilogram
- SIM B II: Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat dengan bobot lebih dari 1.000 kilogram
- SIM C: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua
- SIM C I: Rp 100.000 untuk motor 250–500 cc
- SIM C II: Rp 100.000 untuk motor di atas 500 cc
- SIM D: Rp 50.000 untuk pengemudi berkebutuhan khusus
- SIM D I: Rp 50.000 untuk kendaraan khusus lainnya
Biaya perpanjangan SIM
Selain biaya pembuatan SIM berikut adalah biaya perpanjangan yang perlu Anda ketahui:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM D: Rp 30.000
Biaya tes tambahan
Selain biaya pembuatan, Anda juga harus membayar untuk tes kesehatan sekitar Rp 35.000 dan tes psikologi sebesar Rp 60.000. Biaya ini bisa bervariasi tergantung lokasi.
Baca juga: Mau perpanjang SIM? Ini lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta
Baca juga: SIM Keliling ada di lima lokasi di Jakarta
Baca juga: SIM Keliling Jakarta tersedia di lokasi ini
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025