menjadi bahan pelajaran yang baik bagi kita untuk memperbaiki, terutama kehandalan sistem pengendalian internal di Pemprov DKI Jakarta

Jakarta (ANTARA) - Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan status dari Iwan Henry Wardhana (IHW) masih diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta hingga keluarnya keputusan pengadilan.

"Pemberhentian sementara, sampai menunggu keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Dhany saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Inspektorat DKI, sambung Dhany, menghormati pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) terhadap Iwan.

Baca juga: Kekayaan M Fairza Maulana, ASN DKI yang diduga terlibat kasus korupsi

Lalu, agar kasus serupa tak kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dia mengatakan akan memperbaiki dan meningkatkan terutama sistem pengendalian internal serta memperketat pelaporan keuangan.

"Ini menjadi bahan pelajaran yang baik bagi kita untuk memperbaiki, terutama kehandalan sistem pengendalian internal di Pemprov DKI Jakarta, dengan melakukan mitigasi risiko. Risiko yang masuk dalam kategori yang tinggi, maka ini akan menjadi perhatian serius," jelas dia.

Baca juga: Legislator apresiasi Kejati bongkar kasus korupsi di Dinas Kebudayaan

Iwan ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dinas Kebudayaan DKI tahun 2023 senilai Rp150 miliar. Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pun melakukan pemeriksaan terhadap Iwan dan Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kejati DKI, para tersangka membuatkan ruangan khusus untuk tim perencana kegiatan yang memonopoli anggaran dengan stempel palsu dalam kasus korupsi.

Kemudian, mereka meminjam nama sejumlah perusahaan guna melancarkan korupsi kegiatan fiktif dengan menggunakan stempel palsu untuk melengkapi SPJ (Surat Pertanggungjawaban). Nama perusahaan yang dipinjam akan diberikan imbalan sebesar 2,5 persen dari dana yang didapat.

Adapun stempel palsu ditemukan di kantor di kantor Disbud DKI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Stempel ditemukan saat Kejati DKI menggeledah kantor Disbud pada Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Kejati DKI Jakarta periksa Iwan Henry terkait korupsi di Disbud DKI

Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).

Sementara itu, guna mengisi kekosongan jabatan, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan (Sekdisbud) untuk menggantikan Iwan. Sekretaris Dinas Kebudayaan bertugas sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kebudayaan.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025