Bengkulu (ANTARA News) - Sebanyak 347 unit desa yang berada di dalam dan berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) akan diberdayakan dan dilakukan pembinaan sehingga keberadaannya tidak merusak kawasan tersebut. Kepala Balai TNKS Soewartono di Bengkulu, Kamis (9/11) mengatakan, pemberdayaan desa tersebut merupakan bagian dari program pelestarian kawasan TNKS. "Desa-desa tersebut sudah lama berada atau terletak berbatasan langsung dengan kawasan TNKS dan penduduknya sejak dulu sangat tergantung dengan hutan untuk menunjang kehidupannya," katanya. Karena itu, sangat tidak mungkin untuk memindahkan desa atau penduduk yang bermukim di desa tersebut. Ketika ditanya, ia menjelaskan, jika mengacu pada UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebenarnya tidak boleh ada permukiman atau kegiatan di kawasan taman nasional itu. Namun untuk mengakomodir penduduk yang telah bermukim dan hidup di kawasan TNKS ada kebijakan yang membolehkannya, dengan catatan kegiatan mereka tidak mengganggu kelestarian hutan. Kawasan TNKS dibagi dalam beberapa zona yakni zona inti, zona rimba, zona tradisionil, zona rehabilitasi dan zona khusus. Zona inti dan rimba merupakan wilayah yang harus dijaga dan tidak boleh ada kegiatan, zona rehabilitasi merupakan kawasan yang menjadi fokus kegiatan rehabilitasi lahan yang gundul akibat perambahan dan "illegal logging". Sedangkan di zona tradisionil merupakan wilayah yang memungkinkan adanya kegiatan yang disesuikan dengan kepentingan dan membuka akses bagi masyarakat untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di kawasan itu. Sementara zona khusus ini diperuntukkan mengakomodir kepentingan yang bersifat khusus dan keberadaanya sudah terlanjur seperti pembangunan jalan dari Tapang ke Kerinci yang "membelah" kawasan TNKS. "Jika mengacu pada UU, pembukaan jalan itu tidak dibolehkan, namun karena sudah terlanjur ada dan keberadaannya dibutuhkan untuk kepentingan umum maka diakomodir dalam zona khusus ini," katanya. Pemberdayaan desa di sekitar kawasan TNKS itu melibatkan semua komponen seperti pemerintah daerah setempat dan kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). "Kita tidak bisa sendirian dalam melakukan pemberdayaan itu karena masalah yang dihadapi cukup kompleks, karena itu harus melibatkan semua kalangan," katanya. Berbagai faktor harus diperhatikan dalam pemberdayaan itu mulai dari kelembagaan desa, sumber daya manusia hingga pengelolaan potensi yang tersedia di masing-masing desa tersebut. (*)

Copyright © ANTARA 2006