Pekanbaru, (ANTARA) - Subdit III Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran lima paket narkotika jenis sabu seberat 4,9 kilogram yang diduga dari jaringan internasional Golden Crescent.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa menyebutkan barang haram ini diamankan dari seorang pria berinisial Z di wilayah Pelabuhan Roro Rupat, Kabupaten Bengkalis.

"Sabu ini dibawa dari Negara Malaysia melalui jalur laut, masuk ke Pulau Rupat dan menuju Kota Dumai. Berdasarkan hasil penyelidikan ini diduga jaringan internasional Golden Crescent," katanya.

Setelah serangkaian penyelidikan, Z dibekuk yang tertangkap tangan membawa sabu dengan menggunakan sepeda motor. Z mengaku sabu ini akan dijual dan diedarkan di Dumai.

Tersangka mengaku merupakan orang yang memesan, membeli, sekaligus mengedarkan sabu ini di Kota Dumai. Z juga mengaku telah melakukan aksinya selama enam bulan.

"Namun kami tak percaya begitu saja dan akan melakukan pengembangan terkait perkara ini," ujar Putu.

Aparat kepolisian juga menemukan tiket kapal dari Dumai dengan tujuan Negara Malaysia. Selama empat hari Z berada di Malaysia lalu kembali ke Dumai.

"Ada dugaan keterlibatan kurir berinisial K yang saat ini masih dalam pencarian," ujarnya.

Akibat perbuatannya, menurut Putu, Z disangkakan atas Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025