Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menyarankan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera menyurati DPRD terkait pengunduran dirinya sebagai wakil gubernur, sebelum ia menggantikan Joko Widodo menjadi gubernur.

"Ahok tinggal mengirim surat saja ke DPRD, bahwa dia akan mengundurkan diri sebagai wakil gubernur karena akan mengisi jabatan gubernur karena berhalangan tetap," kata Djohermansyah ditemui di kantornya di Gedung Kemendagri Jakarta, Kamis.

Setelah surat tersebut diterima, maka Pimpinan DPRD DKI Jakarta wajib menyampaikan isi surat dari Ahok kepada seluruh anggota dewan melalui rapat paripurna.

DPRD juga punya kewajiban untuk memberikan usulan kepada presiden melalui mendagri terkait pengunduran diri Ahok untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta.

"Jadi nanti surat dari Ahok itu sifatnya administratif saja, harus diteken oleh Sekretaris DPRD DKI Jakarta. Sehingga kalau administratif, saya kira harus ada kewenangan substantif, tidak ada yang namanya setuju atau tidak setuju, lalu harus dikirimkan ke Presiden melalui Kemendagri," kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Dia juga menjelaskan dengan berlandaskan pada surat tersebut, yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri, maka perubahan statusnya dari Plt menjadi Gubernur definitif dapat segera diproses.

"Yang penting, Ahok sudah menyampaikan surat itu ke DPRD. Surat tersebut nanti pasti tembusannya ke Presiden melalui Mendagri, sehingga berdasarkan (surat Ahok) itu saja prosesnya sudah bisa dimulai," tambahnya.

Jika DPRD DKI Jakarta tidak segera menindaklanjuti surat Basuki, Pemerintah Pusat bisa saja langsung memproses pemberhentian Basuki dan pengisian jabatan Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau DPRD tidak mengirimkan usulan, ya kami bisa mengabaikan saja, jadi langsung ke presiden. DPRD bisa mendapatkan teguran dari Mendagri. Kalau permintaan dari kami (Kemendagri), Ketua DPRD DKI Jakarta harus menandatangani surat usulan itu," ujar Djohermansyah.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014