Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menurunkan tim menangani gajah sumatra (Elephas maximus sumatrensis) yang ditemukan sakit di kebun warga di Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Kamaruzzaman di Banda Aceh, Kamis, mengatakan gajah tersebut diperkirakan berusia lima hingga enam tahun setengah. Gajah tersebut berjenis kelamin betina.

"Gajah tersebut ditemukan sakit di kebun warga di Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. Tim sudah ke lokasi menangani gajah sumatra tersebut," kata Kamaruzzaman menyebutkan.

Dari pemeriksaan awal, kata dia, gajah tersebut kesulitan makan. Setelah diobati dan diberikan vitamin, kini kondisi gajah tersebut membaik dan sudah digiring ke kawasan hutan agar dapat bertemu dengan kawanannya.

"Tim terus memantau kondisi gajah tersebut guna memastikan kondisi benar-benar pulih dan dapat bergabung kembali dengan kawanannya setelah digiring ke kawasan hutan," katanya.

Sebelumnya, Camat Indra Makmu Irwansyah mengatakan gajah tersebut ditemukan dalam kondisi sakit di kebun pepaya warga di Desa Seuneubok Bayu pada Rabu (22/1) sekira pukul 09.00 WIB.

"Saat itu, gajah tersebut terlihat kurus dan sulit berjalan. Gajah tersebut juga terpisah dari kawanannya. Selanjutnya, kami melaporkan kepada pimpinan untuk diteruskan ke BKSDA guna penanganan segera," kata Irwansyah.

Tidak lama berselang, kata dia, tim medis BKSDA bersama Forum Konservasi Leuser datang dan mengobati gajah tersebut. Setelah kondisinya membaik, gajah tersebut digiring kembali ke kawasan hutan.

"Gajah tersebut sakit di bagian mulut. Setelah diobati, kini kondisinya membaik. Sekarang, responsnya lebih cepat dibandingkan saat ditemukan di kebun pepaya. Tim BKSDA terus memantau kondisi gajah tersebut," kata Irwansyah.

Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: BKSDA pastikan gajah mati di Aceh Barat akibat jatuh ke lumpur

Baca juga: BKSDA tangani gajah terluka masuk kebun warga di Bener Meriah

Baca juga: BKSDA: Bayi gajah ditemukan mati di Aceh Jaya

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025