pemasangan foto presiden dan wapres yang sudah dilantik merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.
Palembang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau dinas, badan, dan kantor dalam jajarannya untuk mengganti foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla.

Himbauan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran Gubernur Sumsel H Alex Noerdin beberapa waktu lalu, kata Kepala Biro Humas dan Protokol Irene Camelyn Sinaga melalui Kabag Penerangan dan Pemberitaan Heryandi Sinulingga, di Palembang, Jumat.

Sehubungan telah dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden, Senin (20/10) maka seluruh instansi di jajaran Pemerintah Provinsi Sumsel harus mengganti gambar presiden tersebut. (Baca juga: Pelantikan presiden berlangsung aman).

Lebih lanjut dia mengatakan, penggantian foto tersebut berpedoman dengan ketentuan UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 55 ayat satu (1) dan dua (2).

Sementara mengenai foto presiden dan wakil presiden merupakan lambang negara sebagaimana diatur dalam undang-undang No.24 Tahun 2009.

Sehubungan itu merupakan kewajiban bersama untuk mematuhi aturan tersebut termasuk Pemerintah Provinsi Sumsel, kata dia.

"Selain itu, pemasangan foto presiden dan wapres yang sudah dilantik merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat," kata dia.

Jadi pemasangan foto itu bagian dari menginformasikan presiden dan wakil presiden yang memimpin pemerintah baru periode 2014--2019. (Baca juga: Sulit didapat, pedagang cetak sendiri foto Presiden Jokowi).

Jadi mari bersama-sama mengganti foto tersebut karena itu merupakan bagian sosialisasi, tambah dia.

(U005)

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014