Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara itu di Jakarta, Sabtu

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jakut : LTC Glodok

Jaksel : Polres Metro Jakarta Pusat

Jakbar : Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Polda Metro Jaya kirim notifikasi tilang elektronik melalui ponsel

Baca juga: Sepekan Patuh Jaya, 1.128 kendaraan di Jaksel ditindak lewat ETLE

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025