Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan sudah melimpahkan berkas presenter dan pesinetron Eddies Adelia yang tersandung kasus dugaan tindak penipuan, penggelapan, dan pencucian uang sebesar Rp45 miliar kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sudah dilimpahkan oleh Kejari Jaksel pada Senin (27/10)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa.

Kendati demikian, Kapuspenkum menyatakan pihaknya belum mengetahui penetapan hari sidangnya Eddies Adelia.

"Kita belum mengetahui penetapan hari sidangnya kapan," katanya.

Eddies Adelia saat ini terpaksa harus menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Eddies Adelia terseret kasus suaminya, Ferry Setiawan, yang sudah divonis lima tahun penjara oleh PN Jaksel.

Di dalam persidangan suaminya tersebut, terungkap jika Eddies Adelia disebut-sebut telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dalam bentuk tujuh kali transfer.

Dasar alasan itulah, artis dan pesinetron itu terpaksa harus duduk menjadi pesakitan dan menunggu proses persidangan.

Eddies dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014