Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebutkan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) berfokus pada layanan pengaduan pelanggaran KI.

Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Suharto Jaya Prawira mengatakan penegakan Hukum merupakan bentuk pelindungan hukum yang diberikan untuk menjaga hak KI yang sudah dicatat atau didaftarkan ke DJKI, baik hak paten, merek, maupun hak cipta.

"Penegakan hukum menjamin terjaganya pelindungan KI yang telah melalui proses pencatatan atau pun pendaftaran agar proses komersialisasi yang merupakan hak dasar dapat berjalan secara terpadu," kata Suharto dalam acara Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual di Jakarta, Kamis.

Suharto menjelaskan ada tiga layanan yang terdapat pada penegakan hukum DJKI dalam upaya memberikan perlindungan untuk pemegang hak KI, yakni pengaduan pelanggaran KI, mediasi, dan penutupan situs.

Dia mengungkapkan pelaporan pelanggaran KI saat ini dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi pengaduan.dgip.go.id, dengan tujuan untuk mempermudah proses administratif bagi pelapor yang hendak melakukan pengaduan kasus atau pelanggaran KI.

Proses pengaduan dapat diproses maksimal 3 hari setelah pengadu mengajukan laporannya ke e-pengaduan. Sebelum aduan dapat diproses dan dilakukan investigasi, kata dia, pengadu harus memenuhi terlebih dahulu beberapa syarat yang sudah melalui klarifikasi.

Kemudian dalam layanan Penutupan Situs, Suharto menuturkan Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kemenkum bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam pengeksekusian penutupan situs yang terindikasi melanggar KI.

"Tentunya penutupan situs ini telah melalui proses investigasi dan verifikasi terhadap laporan," ucap dia.

Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama pada tahun 2025 digelar dengan tema Layanan Publik Direktorat Penegakan Hukum.

Acara tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang sistem pelayanan publik penegakan hukum KI di Indonesia serta berbagai tahapan yang perlu dilakukan dalam mengajukan pengaduan pelanggaran KI.

Dalam kesimpulannya, webinar kali ini mengingatkan pentingnya menjaga dan melindungi hak KI yang telah dicatatkan dan/atau didaftarkan melalui DJKI untuk mencegah pelanggaran KI yang dapat merugikan pemegang hak KI.

Baca juga: DJKI lanjutkan sertifikasi pusat perbelanjaan cegah pelanggaran KI

Baca juga: Kemenkumham dan Kamar Dagang AS bahas upaya penegakan KI

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025