Jakarta (ANTARA) - Sejak 1 Februari 2025, pemerintah telah memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3kg. Kebijakan ini diterapkan guna mengontrol distribusi gas bersubsidi agar lebih terarah dan sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi. Dengan sistem distribusi yang lebih ketat, diharapkan elpiji 3kg dapat lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Untuk mengatasi kelangkaan ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli elpiji 3kg langsung di pangkalan resmi. Pembelian di pangkalan resmi tidak hanya memastikan ketersediaan stok, tetapi juga menawarkan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan pengecer.
Bagi pemilik warung atau individu yang ingin tetap menjual elpiji 3kg, langkah yang dapat diambil adalah mendaftar sebagai pangkalan resmi. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan ke pihak terkait, seperti PT Pertamina, dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Dengan menjadi pangkalan resmi, penjual tidak hanya mematuhi regulasi pemerintah, tetapi juga berkontribusi dalam memastikan distribusi elpiji 3kg yang lebih tepat sasaran.
Selain itu, status sebagai pangkalan resmi dapat membantu mengurangi potensi kelangkaan elpiji di masyarakat. Bagi pengecer atau individu yang berminat, berikut adalah prosedur pendaftaran yang perlu Anda ikuti.
Cara mendaftar jadi pangkalan gas elpiji 3kg
1. Membuat akun di sistem OSS
Langkah pertama adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah. Berikut caranya:
- Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id.
- Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
- Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".
- Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan.
2. Mengajukan izin usaha mikro dan mendapatkan NIB
Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut tahapannya:
- Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id.
- Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
- Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta.
- Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".
- Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.
3. Mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3Kg
Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3kg. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj.
- Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
- Klik tombol "Registrasi" untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
- Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3kg.
Dengan mengikuti prosedur di atas, pengecer atau individu dapat menjadi pangkalan resmi gas elpiji 3kg. Status ini memungkinkan mereka beroperasi secara legal dan mendukung distribusi energi yang lebih terstruktur.
Selain itu, keberadaan pangkalan resmi membantu memastikan penyaluran elpiji 3kg sesuai dengan ketentuan pemerintah. Hal ini berkontribusi pada ketersediaan yang lebih stabil dan merata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga: Gas LPG 3kg langka di Jakarta, coba pakai langkah alternatif ini!
Baca juga: Pertamina antisipasi lonjakan permintaan LPG 3 kg jelang Imlek
Baca juga: Hiswana sebut HET LPG 3 kg di Sumsel naik jadi Rp18.500 per tabung
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
SALDO4D
SALAKTOTO
SAWER4D
SENIOR4D
SURAT4D
WASIAT4D
MBAKTOTO
MENTALSLOT
MERIAH4D
MICOBET
MIYABI88
MPO2121
MUSANG4D
NENG4D
OJKTOTO
OLE99
OVO303
PANDACUAN
PANEN189
11BOLA
FOKUS777
JPSLOT88
KOTAKBET88
SDTOTO
SUPER88
ARENA88
BETWING88
BOSWIN777
DELTA4D
DESA4D
DUNIA123
INDOVEGAS99
KOREK4D
22BET
BET11
RAJA88
RAJA77
RAJA55
RAJA44
RAJA33
RAJA99
SINAR303
PAGODA168
MEKAR99
LELE4D
RAFI66
GOPAY88
GOPAY77
GOPAY66
GOPAY55
OVO88
OVO77
OVO66
OVO33
CUAN303
CUAN33
BERSAMA388
BET55
BET44