Bandarlampung (ANTARA News) - Pengirim narkoba jenis sabu di Lapas Narkotika Way Huwi, Bandarlampung, Provinsi Lampung, ditangkap oleh petugas lapas yang tengah berjaga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotikan Way Huwi, Bandarlampung, Selasa, Mispon Safari (27) warga Kecamatan Telukbetung Selatan yang bertugas menjadi kurir ditangkap petugas yang melihat gerak-geriknya mencurigakan. Ketika diperiksa, ditemukan 12 paket sabu siap edar di tangannya.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Way Huwi Bandarlampung, Edi Prayitno mengatakan penangkapan Mispon berawal saat petugas melihat dia turun dari sepeda motor dan memberikan sesuatu ke Putra (22) yang merupakan napi tapi dipekerjakan membantu lapas.

"Melihat hal tersebut, petugas kami langsung meneriakinya dan minta petugas lain menangkapnya," kata dia.

Kejadian tersebut sekitar pukul 17.55 WIB, Senin (3/11), ada petugas yang hendak pulang. Langsung menabrak motor yang dipakainya hingga jatuh dan langsung diperiksa petugas.

Dari pengakuannya, Mispon menitipkan amplop ke Putra yang tengah membersihkan halaman depan lapas. Ketika Putra diperiksa, petugas menemukan 12 paket narkoba jenis sabu yang dipesan oleh Supardi (41) yang merupakan narapidana narkoba dengan masa hukuman enam tahun.

"Sabu ini dipesan oleh Supriadi dan Singgih," kata dia.

Saat ini, lapas telah melapor ke Polda Lampung dan kasus itu tengah dalam pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Putra mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Supriadi untuk mengambil barang yang dititipkan oleh Mispon.

"Saya disuruh Supriadi untuk menerima barang dari Mispon. Ketika menerima saya pun bermaksud untuk melapor ke petugas tapi tertangkap," katanya.

Kemudian, Supriadi mengungkapkan bahwa dirinya yang minta Mispon untuk mengambil barang dan diantarkan ke lapas. Putra yang bertugas membersihkan lapas, diminta untuk menerima barang.

"Saya menghubungi Mispon melalui telepon genggam, agar dapat mengirimkan barang dan dipakai bersama Singgih," katanya.

Hal berbeda pun dikatakan Singgih terpidana 16 tahun dengan kasus narkoba, bahwa dirinya ditawari oleh Supriadi untuk memakai narkoba jenis sabu.

"Saya hanya ditawari, dan tidak disuruh bayar mau saja," katanya.

Ia mengatakan tidak mengetahui mekanisme pemesanan sebab semua diatur oleh Supriadi, dirinya pun warga Jakarta yang tertangkap membawa ganja di Pelabuhan Bakauheni.

Selanjutnya, Mispon yang berperan sebagai kurir mengaku dijanjikan upah Rp500 ribu jika berhasil membawa masuk narkoba jenis sabu.

"Saya terlilit hutang jadi mau saja ditawari membawa barang, Supriadi itu kakak ipar saya," kata dia.  (*)

Pewarta: Roy Baskara Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014