Jakarta (ANTARA) - Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri beserta jajarannya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa rapat kerja itu beragendakan untuk mendengar penjelasan dari pemerintah terkait dengan RUU tersebut yang sebenarnya sudah sempat dibahas pada periode pemerintahan dan DPR RI sebelumnya.

"Kalau tidak salah ini sudah ada pembicaraan awal antara pemerintah dengan DPR, nanti mohon ini dijelaskan seperti apa sebetulnya pembicaraan terkait dengan masalah itu," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga: Rapat Paripurna setujui RUU Kepariwisataan menjadi RUU inisiatif DPR

Adapun RUU tersebut sudah mulai diproses di DPR RI sejak 15 Juli 2024 setelah pimpinan DPR RI bersurat kepada pemerintah. Kemudian DPR RI pun telah menerima Surat Presiden pada 5 September 2024 untuk membahas RUU tersebut.

Namun setelah memasuki pembahasan awal dan mendengarkan pandangan pemerintah serta membahas daftar inventarisir masalah (DIM), DPR pun sepakat agar RUU tersebut dibawa ke periode selanjutnya atau carry over.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati mengatakan bahwa RUU tersebut harus sesegera mungkin dirampungkan agar Komisi VII DPR RI bisa lebih produktif dalam proses legislasi.

Selain itu, dia mengatakan RUU tersebut juga perlu mempertimbangkan dua mahzab terkait kepariwisataan. Di negara-negara lain, kata dia, ada yang menyerahkan sektor kepariwisataan kepada swasta, dan ada pula yang sepenuhnya diatur pemerintah.

Menurut dia, penerapan salah satu mahzab tersebut bisa mempengaruhi RUU Kepariwisataan yang akan dibahas tersebut. Sebab, penerapan salah satu konsep tersebut akan mempengaruhi sektor kepariwisataan.

Di sisi lain, menurut dia, pembahasan RUU tersebut juga perlu mempertimbangkan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang kini sedang mengatur hal prioritas dalam penggunaan APBN.

"Kami mohon untuk bisa ada kejelasan dari Kementerian Pariwisata kalau kita bicara mazhab nih," kata Rahayu.

Baca juga: DPR: RUU Kepariwisataan harus bedakan Desa Wisata dan Wisata Pedesaan

Baca juga: Komisi X DPR harap RUU Kepariwisataan bisa sekaligus lindungi ekologi

Baca juga: Komisi X DPR targetkan RUU Kepariwisataan tuntas tahun depan

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025