Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sembilan Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat pengawasan bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Penerbitan sembilan POJK pada akhir 2024 diharapkan dapat menciptakan bidang PVML yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan pelindungan konsumen yang lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan bidang PVML yang inklusif dan berkelanjutan.

“Penyusunan sembilan POJK ini melibatkan berbagai pihak terkait dan memperhatikan masukan dari pelaku usaha di bidang PVML dan para pemangku kepentingan di bidang PVML,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis.

Menurut OJK, bidang PVML secara keseluruhan memerlukan peningkatan kemampuan dalam mengidentifikasi, memitigasi, dan mengelola risiko secara efektif. Oleh sebab itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML (POJK 42/2024).

Tak hanya itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML (POJK 48/2024) untuk mendorong penerapan tata kelola yang baik di bidang PVML.

Terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang PVML, OJK menerbitkan POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML (POJK 43/2024) yang mencakup mulai dari pengembangan SDM yang berkelanjutan, kewajiban penyediaan dana untuk pendidikan dan pelatihan, hingga sertifikasi kompetensi kerja.

Dari aspek pengawasan, OJK menerbitkan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML (POJK 49/2024) yang mengatur berbagai ketentuan terkait tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan.

Selanjutnya pada industri perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura, OJK menerbitkan POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 46/2024) sebagai upaya pengembangan dan penguatan sektor ini dengan menambahkan beberapa ketentuan yang sebelumnya belum diatur.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025