"Tadi kita sepakat ini disusun dari awal lagi. Nah ini akan kita sampaikan ke pimpinan dan kemudian dibicarakan dengan pemerintah,"

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan dibahas dari awal dan bukan bersifat RUU operan atau carry over dari periode sebelumnya.

Di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, dia mengatakan saat ini situasi politik dan materi yang akan dibahas sudah berbeda dibandingkan beberapa waktu lalu, karena ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan wacana Pilkada dipilih oleh DPRD.

"Tadi kita sepakat ini disusun dari awal lagi. Nah ini akan kita sampaikan ke pimpinan dan kemudian dibicarakan dengan pemerintah," kata Doli.

Dia menjelaskan bahwa pada beberapa waktu lalu, ada putusan MK soal ambang batas persyaratan pencalonan serta syarat usia. Kemudian ada juga putusan bahwa aturan Pilkada tidak bisa Pemilu.

Selain itu, dia pun mengusulkan aturan tentang partai politik juga dibahas sekaligus dalam RUU tersebut. Maka dari itu, menurutnya RUU tersebut diusulkan untuk bersifat paket atau kodifikasi.

Namun pembahasan RUU yang akan dilakukan dari awal itu, kata dia, tidak berarti wacana kepala daerah akan dipilih oleh DPRD akan langsung diterapkan. Pasalnya, dia mengatakan saat ini ada juga usul agar pemilihan umum dilaksanakan bersifat asimetris.

"Ada yang langsung, ada yang tidak langsung. Nah itu semua akan bisa terjadi kalau kita mulai dari kajian. Dan kajian itu kalau kita mulai dari awal penyusunan rancangan undang-undang ini," kata dia.

Menurut dia, Badan Legislasi DPR RI juga sudah menerima surat dari Pimpinan DPR RI untuk segera membahas RUU tersebut, berdasarkan hasil dari rapat Badan Musyawarah DPR RI.

Setelah disepakati untuk dibahas dari awal, dia mengatakan bahwa penyusunan RUU tersebut akan dimulai dari penyusunan naskah akademik, dan penyusunan draf.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025