Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, telah melimpahkan berkas pekara aksi pemalsuan tiket pertandingan Persis melawan PSGC, dengan tersangka Daryono (45), oknum karyawan percetakan, dan Sumarno (54), keduanya warga Kerten, Laweyan, Solo.

Berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri, Selasa (4/11/14), untuk kemudian dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Kepala Seksi Intel Kejari Surakarta, Muchamad Rosyidin, di Solo, Minggu.

Menurut Muchamad Rosyidin, JPU akan diberikan waktu sekitar 20 hari sejak penyerahan, dan kemudian melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk disidangkan.

"Berkas perkara pemalsuan tiket sudah dinyatakan lengkap, penyidik harus segera melaksanakan pelimpahan tahap kedua termasuk tersangka dan sejumlah barang buktinya," katanya.

Menurut dia, barang bukti yang diserahkan antara lain sebanyak 106 lembar tiket Persis palsu berwarna biru seharga Rp20 ribu per lembar, dan satu lembar tiket Persis berwarna merah seharga Rp25 ribu, sebuah paku, bantal stempel, tinta merah muda, dan alat pembuat nomor.

"Kami sambil menunggu pelimpahan ke PN untuk disidangkan, maka kedua tersangka kini dititipan ke Rutan Kelas 1A Surakarta," katanya.

Menurut Kasat Rekrim Polresta Surakarta, Kompol Guntur Saputro, pihaknya berhasil mengungkap kasus pemalsuan tiket tersebut dengan menangkap tersangka Daryono (45), oknum karyawan percetakan dan Sumarno (54), calo tiket.

Pada laga Persis melawan PSGC tersebut, Daryono mengaku hanya melebihkan 200 lembar tiket dari pesanan yang sebenarnya, yakni 23.000 lembar. Tersangka menjual tiket tidak resmi sejak satu pertandingan Persis sebelumnya, yakni Persis melawan PSPS Pekanbaru, Sabtu (6/9). Dia mendapat keuntungan Rp650 ribu.

Atas perbuatan tersangka, Daryono dan Sumarno dijerat dengan pasal 263 KUHP, tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014