Ke-108 paket ganja itu diakui bukan milik YRW, melainkan hanya sebagai kurir yang dijanjikan diberi imbalan sebesar Rp15.000.000 setelah paket tersebut tiba di Sorong

Jayapura (ANTARA) - Petugas Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu, kembali menangkap YRW (27), calon penumpang tujuan Sorong karena membawa narkotika jenis ganja sebanyak 108 paket.

"Sebelumnya pada hari Sabtu (8/2), petugas Bandara Sentani juga menangkap DR (28), calon penumpang tujuan Biak yang membawa 42 paket ganja," kata Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Iptu Wajedi kepada ANTARA di Jayapura, Minggu.

Ia menjelaskan YRW merupakan calon penumpang tujuan Sorong,Papua Barat Daya, yang ditangkap karena membawa 108 paket ganja yang disimpan di bagasi pesawat.

Baca juga: Petugas Bandara Sentani tangkap calon penumpang bawa 35 paket ganja

Sesaat melaporkan keberangkatannya dan menitipkan barang bawaannya di bagasi, lalu terpantau di X-Ray ternyata benda titipan itu berisi benda mencurigakan.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan dan dilakukan pengecekan ternyata berisi 108 paket ganja.

"Saat ini YRW sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk diproses lebih lanjut," kata Iptu Wajedi seraya mengaku tercatat tiga kasus penyelundupan ganja digagalkan dari Bandara Sentani.

Ke-108 paket ganja itu diakui bukan milik YRW, melainkan hanya sebagai kurir yang dijanjikan diberi imbalan sebesar Rp15.000.000 setelah paket tersebut tiba di Sorong.

"Ke-108 paket ganja itu seberat 3.235 kilogram," kata Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Iptu Wajedi.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025