Proses penegakan hukum ini harus berjalan sesuai dengan asas keadilan

Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta hakim tunggal Djuyamto menghadirkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan memperlihatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) saat pemeriksaan.

"Kami berharap hakim di persidangan ini dapat mengabulkan permohonan kami agar penyidik bernama Rossa Purbo Bekti bisa dihadirkan untuk diperiksa," kata kuasa hukum Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Saksi pernah dititipkan tas dari Harun Masiku diduga berisi Rp400 juta

Ronny mengatakan selain Rossa, perlu juga menghadirkan bukti rekaman CCTV dalam proses pemeriksaan yang diduga dilakukan dengan cara mengintimidasi saksi.

Dikatakan Ronny salah satu saksi yang mendapatkan intimidasi yakni mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.

"Proses penegakan hukum ini harus berjalan sesuai dengan asas keadilan. Tidak boleh ada praktik-praktik intimidasi. Kemarin saudara Tio sampaikan diancam dengan pasal 21 yaitu obstruction of justice (tindakan yang menghalangi proses hukum)," jelasnya.

Baca juga: Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto hadirkan 8 saksi ahli pada Jumat

Maka itu, pihaknya meminta hakim untuk menelusuri dalam persidangan dan mengingatkan sejumlah pihak untuk tidak mengintervensi proses penegakan hukum yang sudah ada.

"Apalagi menawari sejumlah uang kepada saksi-saksi agar mengubah BAP-nya," ujarnya.

Dalam akhir keterangannya, pihak Hasto Kristiyanto optimis membantah apa yang dituduhkan kepada sang klien.

Pada Senin (10/2) yakni giliran KPK menyampaikan bukti tertulis.

Baca juga: Petugas KPK malah dituduh pakai narkoba saat kejar Harun Masiku

Lalu, Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).

Sebelumnya, mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025