Tidak ada penasihat hukum yang bersedia membantu, maka sebaiknya negara juga bisa menyediakan bantuan hukum bagi terpidana

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) RI mengusulkan agar dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ikut memasukkan aturan terkait jaminan penyediaan bantuan hukum bagi terpidana.

"Tidak ada penasihat hukum yang bersedia membantu, maka sebaiknya negara juga bisa menyediakan bantuan hukum bagi terpidana," kata anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Sebab, kata dia, penyediaan bantuan hukum di dalam persidangan sejauh ini peruntukannya masih sebatas untuk pendampingan dalam perkara di tingkat pertama, banding, dan kasasi.

Dia menyebut bahwa ketentuan hukum yang ada dalam Pasal 54 KUHAP, hanya mengatur bahwa bantuan hukum hanya diperuntukkan bagi tersangka atau terdakwa.

"Sedangkan, untuk terpidana tidak diatur," ucapnya.

Padahal, lanjut dia, terpidana masih memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).

Baca juga: Komisi III: Urgensi penyusunan RUU KUHAP samakan nilai dengan KUHP

Baca juga: KY usul pengawasan APH jadi perhatian serius untuk diatur di RUU KUHAP

Baca juga: KY usul RUU KUHAP tegaskan kembali aturan pengamanan dalam persidangan

"Jika pada tahap penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan atau persidangan sampai pada tingkat kasasi telah dijamin adanya bantuan hukum berdasarkan KUHAP, hendaknya pada saat pengajuan PK juga perlu diberi jaminan tersebut," tuturnya.

Hal tersebut, tambah dia, diperlukan mengingat tidak semua terpidana memiliki kemampuan untuk menyediakan sendiri penasihat hukumnya.

Dia lantas mencontohkan sejumlah terpidana kasus "Vina Cirebon" yang mengajukan permohonan PK ke ke Mahkamah Agung (MA), dan diputuskan ditolak pada Desember 2024 lalu.

"Kasus yang pernah viral pada tahun lalu di Cirebon menjadi salah satu contoh para terpidana merasa putusan pengadilan telah salah sehingga ia mengajukan PK untuk membuktikan dirinya tidak bersalah," kata dia.

Komisi III DPR RI menggulirkan pembahasan RUU KUHAP yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025.

DPR menargetkan KUHAP yang baru nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026.

Hal tersebut didasarkan pada semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025