Sebagian besar, yakni 60 persen tidak mengetahui adanya kebijakan terkait penghapusan atau pelarangan praktek P2GP
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai implementasi roadmap pencegahan praktik pelukaan/pemotongan genital perempuan (P2GP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 28 Tahun 2024, masih rendah.
"Secara eksplisit, larangan P2GP atau sunat perempuan di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 28 Tahun 2024, namun masih banyak yang belum tahu tentang aturan ini," kata Anggota Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Maria Ulfah Anshor menjelaskan, dari hasil pemantauan implementasi roadmap pencegahan P2GP, tercatat yang mempraktikkan sunat perempuan 66 persen, sementara yang tidak melakukan 34 persen.
"Sebagian besar, yakni 60 persen tidak mengetahui adanya kebijakan terkait penghapusan atau pelarangan praktek P2GP," kata Maria Ulfah Anshor.
Komnas Perempuan memandang roadmap tersebut penting untuk terus dikawal mengingat praktik P2GP masih banyak terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Koordinasi berjenjang antarlembaga dalam implementasi kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah yang meliputi pihak dalam roadmap, perlu diperluas," kata Anggota Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi.
Komnas Perempuan telah melakukan empat kali penelitian dan kerja-kerja advokasi dalam pencegahan dan atau penghapusan P2GP.
Pertama, dalam kerangka penelitian bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan berbasis budaya pada 2012.
Kedua, fokus pada sejarah, pemahaman, pengetahuan, sikap, dan praktik-praktik P2GP di 10 provinsi, 17 kabupaten/kota di Indonesia pada 2017.
Ketiga, dalam penelitian terkait hak kesehatan reproduksi dan seksual pada 2019.
Kemudian keempat, dalam pemantauan implementasi roadmap pencegahan P2GP di tiga wilayah, yakni Provinsi Gorontalo, Kabupaten Belitung Timur, dan Lebak Banten, yang memiliki prevalensi tinggi praktik P2GP pada 2023-2024.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025