Memang ironis ya. Di satu sisi KY ini diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai lembaga tinggi negara
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengusulkan agar Undang-Undang tentang KY direvisi demi memperkuat tugas dan fungsinya sebagaimana yang diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Saat ini, dia mengaku KY masih mengalami tantangan untuk mengawasi kinerja hakim di seluruh Indonesia yang jumlahnya lebih dari 8 ribu orang karena keterbatasan sumber daya. Menurut dia, Komisi III DPR RI juga prihatin mengenai hal itu.
"Memang ironis ya. Di satu sisi KY ini diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai lembaga tinggi negara," kata Amzulian usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan sudah menyampaikan usulan tersebut kepada Badan Legislasi DPR RI, dan usulannya itu disambut dengan baik. Selain itu, menurut dia, Komisi III DPR RI juga mendukung agar lembaganya tersebut diperkuat.
Menurut dia, KY juga saat ini tidak memiliki kantor perwakilan di daerah dan hanya memiliki kantor penghubung. Menurut dia, kantor penghubung itu pun tidak memiliki kewenangan apa pun dan hanya berfungsi sebagai fasilitas koordinasi.
Dengan kondisi tersebut, menurut dia, terdapat kendala jika KY menerima laporan dari daerah. Sebab, kata dia, kantor penghubung KY pun harus menunggu kantor pusat yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti permintaan pelapor.
"Mereka hanya menerima laporan itu, kemudian meminta pusat menindaklanjuti, tentu ini problem. Mungkin laporan pertama pelapor masih gembira, penuh harapan, tapi datang yang kedua mulai agak naik darah," katanya.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa ada usulan agar KY memiliki kewenangan untuk penangkapan atau penyadapan. Namun, dia mengatakan usulan itu pasti menimbulkan banyak perdebatan.
"Walaupun demikian, tentu KY tidak pada posisi untuk mengeluh dengan ketentuan yang ada. Kami hanya mengusulkan kalau ada perubahan, segala sesuatunya tentu pembuat undang-undang, dan kami pada posisi tidak untuk menyerah dengan undang-undang yang ada," kata dia.
Baca juga: KY usul RUU KUHAP masukkan aturan bantuan hukum bagi terpidana
Baca juga: KY usul pengawasan APH jadi perhatian serius untuk diatur di RUU KUHAP
Baca juga: KY ungkap gaji pegawai hanya cukup sampai Oktober karena efisiensi
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025