Jambi (ANTARA) - Tim Penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka anggota kawanan mafia narkoba jaringan internasional ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

"Hari ini kami dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Kejati dan Kejari Jambi telah menerima limpahan berkas perkara lengkap bersama tersangka atau P21 dalam kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidik Mabes Polri didampingi Polda Jambi," kata JPU Kejati Jambi Muhammad Asri, di Jambi, Senin.

Baca juga: Polri: Tersangka bandar narkoba Jambi putar uang untuk kegiatan ilegal

Tersangka dan berkas perkaranya yang telah dilimpahkan penyidik Mabes Polri kepada JPU tersebut, yakni Didin alias Diding Bin Tember dan Helen Dian Kisnawati yang sudah dilakukan prarekonstruksi pada beberapa hari lalu.

"Untuk kedua tersangka Diding akan dikenakan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk Helen selain pasal dalam UU Nomor 35 tahun 2009 juga dikenakan UU TPPU," kata Asri.

Sedangkan untuk perkara kasus TPPU dalam kaitannya dengan perkara narkotika Helen dan Diding adalah tersangka Dedi Susanto alias Tekhui dan Mafi Abidin yang bersamaan, namun waktu yang berbeda dilimpahkan juga oleh penyidik Mabes Polri didampingi Polda Jambi kepada JPU tersebut.

"Setelah kami pelajari dan periksa keempat berkas perkara narkotika dan TPPU tersebut maka dianggap lengkap dan diterima JPU. Para tersangka kini kami tahan di Lapas untuk melengkapi pemberkasan dakwaan mereka agar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna disidangkan," kata Asri.

Keempat tersangka ini resmi menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan dan seterusnya sampai berkas perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dalam waktu dekat.

Baca juga: Polri: Tersangka bandar besar narkoba Jambi tak terkait Fredy Pratama

Baca juga: Polda Jambi gelar rekonstruksi dua gembong narkoba

Baca juga: Polda Jambi gagalkan pengiriman sabu senilai Rp2,6 miliar

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025