Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menghadirkan saksi fakta yakni pemilik penginapan yang diduga menjadi tempat korban mendapatkan perlakuan asusila.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam konferensi pers usai sidang lanjutan ke empat Agus di Mataram, Senin, mengatakan pemilik penginapan berinisial IGLBS tersebut hadir bersama tiga saksi fakta lainnya.
"Jadi, ada empat saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang ke empat terdakwa IWAS. Selain IGLBS, ada juga karyawan tempat penginapan berinisial IWK dan dua lainnya dari pendamping korban, dari para legal, bantuan hukum," kata Sandi.
Baca juga: Pengadilan Mataram gelar sidang perdana pelecehan Agus secara tertutup
Perihal materi pemeriksaan saksi fakta dari jaksa penuntut umum, Sandi menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa mengungkapkan ke publik mengingat persidangan tersebut berlangsung secara tertutup.
Dia hanya memastikan persidangan keempat yang memeriksa empat saksi fakta sejak pukul 11.00 Wita itu selesai pada pukul 19.00 WITA.
Dengan berakhirnya sidang keempat ini, Sandi menyampaikan bahwa untuk agenda sidang lanjutan masih berkaitan dengan pemeriksaan saksi fakta dari jaksa penuntut umum. Majelis hakim menetapkan sidang kelima akan berlangsung pada Senin (17/2).
"Untuk siapa saja yang dihadirkan agenda pekan depan, jaksa penuntut umum belum ada menyampaikan. Yang jelas, dari sidang keempat ini sudah ada sembilan dari 15 saksi yang diperiksa di persidangan," ucap dia.
Baca juga: Pelapor kasus pelecehan dengan terdakwa Agus hadir sebagai saksi
Adapun total saksi yang masuk dalam dakwaan Agus berjumlah 15 orang. Mereka terdiri dari saksi fakta maupun ahli.
"Dari 15 saksi itu, empat di antaranya saksi ahli," ujarnya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025