Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial AAH (8) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Minggu (2/2).

"Berhasil mengamankan tersangka FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) pada Rabu (5/2) di Kota Depok," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Kasus ini berawal pada Minggu (2/2) sekitar pukul 13.00 WIB saat tersangka MVH mengirim pesan kepada FH untuk melakukan pencurian karena butuh duit.

"Saat itu tersangka FH meminta tersangka MVH untuk membawa motor, sedangkan tersangka FH yang akan mengambil telepon seluler korban. Saat itu tersangka FH mengusulkan mencari korban di Jakarta Selatan," katanya.

Baca juga: Pria berniat bantu dorong motor jadi korban penusukan dan pencurian

Kemudian pada saat di perjalanan, tersangka MVH membawa tersangka FH ke Jagakarsa. Pada saat melintas di Gang Kramat Bambu, RT 012/RW 008, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, tersangka melihat seorang anak membawa telepon seluler (ponsel).

"Setelah itu kedua tersangka menghampiri korban dan langsung menarik ponsel tersebut yang sedang dipegang oleh korban di tangan sebelah kiri," kata Wira.

Pada saat itu korban memegang erat ponsel tersebut sehingga tersangka FH mengambil dengan paksa yang menyebabkan korban terjatuh dan tersungkur dari sepedanya.

"Setelah mengambil ponsel tersebut para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor," katanya.

Dalam pelariannya, para tersangka sempat menggadaikan ponsel milik tersangka MVH ke sebuah warung di pinggir jalan seharga Rp700 ribu dengan dua liter bensin yang digunakan untuk melanjutkan pelarian mereka.

Baca juga: Polisi tangkap 16 pencuri dan begal di Jakut

Kemudian dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka MVH baru selesai menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023.

"Dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan sedangkan untuk tersangka FH merupakan DPO dari perkara yang sama," katanya.

Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan 10 (sepuluh) tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dari periode Januari-Desember 2023 dengan total Rp2,05 juta.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP, diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025