Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Khairul Fahmi menilai pencalonan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Papua 2024 telah dijalankan oleh KPU Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Khairul saat dihadirkan sebagai ahli dari pihak KPU dalam sidang pembuktian sengketa Pilkada Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, menyebut polemik calon wakil gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai yang disebut memalsukan surat keterangan dari pengadilan telah rampung sebelum penetapan pasangan calon.

“Oleh karena itu, keputusan KPU Papua terkait calon terpilih sudah sepatutnya dinilai sah secara hukum dan tidak terdapat alasan hukum untuk membatalkannya,” kata Khairul.

Baca juga: Ahli: KPU Papua seharusnya tak tetapkan paslon diduga palsukan surat

Sengketa Pilkada Papua 2024 dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen. Perkara itu diregistrasi dengan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Matius-Aryoko mendalilkan Yermias menggunakan dua surat keterangan palsu dari Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, yakni surat tidak sedang dicabut hak pilihnya dan surat tidak pernah sebagai terpidana. Akan tetapi, KPU Papua tetap meloloskan Yermias.

Terkait dalil tersebut, Khairul mengatakan bahwa berdasarkan keterangan KPU, dugaan ketidakaslian surat keterangan Yermias diterima pada tahap masukan dan tanggapan masyarakat. Oleh sebab itu, KPU Papua melakukan klarifikasi kepada Ketua PN Jayapura.

Berdasarkan hasil klarifikasi, Ketua PN Jayapura menyatakan surat keterangan yang didaftarkan oleh Yermias memang tidak pernah diterbitkan. Namun, pada 19 September 2024, PN Jayapura menerbitkan dua surat keterangan baru terkait Yermias.

Menurut Khairul, meski batas akhir perbaikan kelengkapan berkas adalah tanggal 8 September, KPU Papua tetap dapat menerima kedua dokumen tersebut. Sebab, dokumen persyaratan itu sah dan sudah terverifikasi benar dari pengadilan.

“Secara formil, dia (surat keterangan) diterbitkan PN Jayapura. Secara materil, terkonfirmasi bahwa calon wakil gubernur atas nama Yermias Bisai bukanlah mantan terpidana dan dia bukanlah orang yang sedang dicabut hak pilihnya,” ucap Khairul.

Baca juga: MK: Putusan "dismissal" sengketa pilkada tidak ada intervensi

Di sisi lain, dokumen dimaksud terbit pada masa klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan pasangan calon. Menurut dia, menerima tanggapan masyarakat merupakan bagian dari upaya memastikan calon-calon yang ditetapkan tidak memiliki masalah persyaratan.

“Dengan demikian, ketika proses tanggapan klarifikasi terhadap masalah keabsahan persyaratan dilakukan dan pada saat itu dianggap benar dokumen itu oleh instansi yang mengeluarkan, maka KPU tidak punya pilihan lain selain menerima dokumen itu,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September. Dengan demikian, polemik surat keterangan palsu tersebut sudah selesai sebelum calon ditetapkan.

“Langkah-langkah yang ditempuh Termohon (KPU Papua) dalam melaksanakan tahapan pendaftaran dan penetapan calon sudah sesuai dengan ketentuan. Penetapan pasangan calon yang dilakukan Termohon juga tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan karena pasangan calon yang ditetapkan adalah pasangan calon yang memang telah memenuhi persyaratan,” katanya.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025