Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly mengatakan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak dibubarkan karena tidak terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, atau perkumpulan.

"FPI tidak terdaftar sebagai badan hukum, sebagai yayasan, atau perkumpulan. Dan kalau tidak terdaftar, apa yang perlu dicabut (dibubarkan)," kata Yassona di tengah rapat koordinasi Kompolnas dan pengawasan Polri di Ancol, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan tidak bisa memenuhi rekomendasi yang dilayangkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membubarkan FPI.

"Saya tidak bisa beri rekomendasi, karena tidak terdaftar. Sedangkan kalau FPI dicabut, perlu ada tahapan," ujar dia.

Di lain hal Yassona juga memberi komentar terhadap unjuk rasa menolak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta belakangan ini. Ia mengimbau agar FPI menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

"Saya mengimbau ke FPI, boleh menyampaikan pandangan, namu harus menjaga kesatuan dan persatuan bangsa," kata dia.

Sebelumnya diwartakan Basuki melayangkan surat rekomendasi pembubaran ormas FPI kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Basuki beralasan, selama ini FPI telah banyak mengganggu ketertiban umum mulai dari aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 3 Oktober 2014, menolak dirinya diangkat sebagai Gubernur DKI Jakarta, serta mengganggu ketertiban jalan umum.

Namun Kemendagri menolak rekomendasi tersebut karena dampak negatif seperti yang disebutkan dalam surat rekomendasi Basuki tidak berdampak dalam skala nasional, melainkan hanya berdampak di satu wilayah DKI Jakarta.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014