Paris (ANTARA News) - Anggota Parlemen Prancis pada 28 November memutuskan usul partai Sosialis, yang mendesak pemerintah mengakui Palestina sebagai negara, kata sumber parlemen pada Rabu.

Pemungutan suara tidak mengikat tapi sarat lambang akan mengikuti suara sama di Parlemen Inggris dan sesudah Swedia secara resmi mengumumkan mengakui negara Palestina.

Rancangan usul menyatakan majelis rendah Majelis Bangsa mengajak pemerintah Prancis mengakui negara Palestina sebagai sarana penyelesaian pasti kemelut itu.

"Prancis akan jelas pada saat tertentu mengakui negara Palestina," kata Menteri Luar Negeri Laurent Fabius kepada AFP pada Sabtu.

"Pertanyaannya ialah kapan dan bagaimana! Karena, pengakuan ini harus berguna untuk upaya memecahkan kebuntuan dan memberi iuran bagi penyelesaian akhir kemelut itu," tambah Fabius.

Anggota Parlemen Inggris pada 13 Oktober memberi suara mutlak dalam mendukung mosi tidak mengikat untuk mengakui Negara Palestina bersama negara Israel sebagai iuran untuk mengamankan perundingan penyelesaian dua negara.

Swedia pada 30 Oktober mengumumkan secara resmi mengakui Negara Palestina, yang dikecam Israel dan Amerika Serikat.

Pejabat Palestina memperkirakan 134 negara diakui Palestina sebagai negara, meskipun jumlah itu diperbantahkan dan ada beberapa pengakuan oleh yang sekarang negara anggota Eropa Bersatu pada masa Soviet.

Pada Sabtu, kepala kebijakan luar negeri Eropa Federica Mogherini menyeru negara Palestina berbagi Yerusalem sebagai ibukotanya dengan Israel.

Sejumlah warga Israel membakar sebuah masjid di dekat kota Ramallah, Tepi Barat, pada Senin malam, kata pihak keamanan Palestina pada Rabu.

Pembakaran masjid tersebut menandai keadaan di Tepi Barat dan Israel terus memanas.

"Sejumlah warga permukiman membakar seluruh lantai pertama masjid di desa Al-Mughayir (di dekat pemukiman Shilo)," kata polisi.

Sebelumnya, masjid lain di desa sama dibakar juga oleh serangan serupa pada 2012.

Pemukim Yahudi garis keras sering kali meninggalkan jejak berupa coretan bertuliskan "harga yang harus dibayar" saat melakukan serangan. Namun, mereka tidak melakukan hal tersebut saat membakar masjid di Al-Mughayir.

(Uu.B002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014