Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Laporannya Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik sudah diterima dan akan diteliti penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Kamis.

Rikwanto mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa pelapor dan beberapa saksi terkait laporan itu.

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawito melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/11) malam.

Sugito menyebut Ahok telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya dengan membawa surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan pembubaran FPI.

"Karena begini, dia stressing point-nya pada demo yang dilakukan pada 10 November 2014 lalu, padahal demo yang dilakukan tersebut adalah gabungan dari masyarakat Jakarta, dan FPI adalah salah satu yang ikut. Tapi Ahok selalu menyebut FPI," ujarnya.

Dia juga membeberkan bukti pendukung laporan mereka, termasuk cuplikan publikasi media berjudul "Ahok Curigai Masa Bayaran FPI", "FPI Tidak Layak di Bumi Indonesia", "FPI Permalukan Islam, Bubarkan", serta "FPI Rasis dan Sebarkan Kebencian".

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014