Jakarta (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Pemerintah RI melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan moratorium (jeda sementara) perizinan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan dan industri ekstraktif.

"Solusi terbaik untuk sebuah tata kelola yang lebih baik adalah melakukan moratorium segala bentuk perijinan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan dan industri ekstraktif," kata Manajer Kampanye Walhi Ode Rakhman di Jakarta, Sabtu.

Setelah melakukan dua hal itu, menurut dia, maka langkah dilakukan selanjutnya adalah menutup dan menghentikan perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah dalam menjalankan aktivitasnya.

Dia mengemukakan, tata kelola di bidang lingkungan hidup dan kehutanan juga harus diikuti dengan memercepat pembuatan peraturan pemerintah tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Peraturan ini, dinilainya, akan menjadi acuan peninjauan ulang tata ruang nasional dalam kebijakan satu peta (one map policy) dengan perspektif adaptasi perubahan iklim.

"Menurut kami sebaiknya menteri lebih fokus ke arah perbaikan tata kelola yang lebih baik dan aktual dibanding mempercepat durasi perizinan dalam menjawab masalah lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia," usulnya.

Selain itu, dikatakannya, kementerian perlu mengkaji ulang seluruh perizinan yang menjadi wewenangnya saat ini dan memertegas aturan tentang KLHS.

Langkah mempercepat pengurusan perizinan belum menjamin menghentikan praktik gratifikasi, tetapi dapat membuka ruang melakukan praktik suap dan menempuh jalan pintas karena batasan waktu tersebut, demikian Ode Rakhman.

Pewarta: Karel A. Polakitan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014