"Sudah sudah kita bahas, dari hampir 44.500 tinggal 19.337. Nanti akan secara bertahap kita akan terus evaluasi,"
Jakarta (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana sudah diproses dan hanya tinggal 19 ribu yang masih dibahas.
"Sudah sudah kita bahas, dari hampir 44.500 tinggal 19.337. Nanti akan secara bertahap kita akan terus evaluasi," kata Agus usai rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan bahwa pembahasan pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana itu ditargetkan untuk selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Selain soal amnesti, dia pun memastikan bahwa adanya efisiensi anggaran terhadap kementerian dan lembaga itu tidak akan mengganggu hak-hak narapidana yang sedang menjalani hukumannya di penjara.
Menurut dia, pemotongan anggaran di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hanya terjadi pada anggaran belanja modal dan belanja barang. Selain itu, kata dia, program pembangunan 23 lembaga pemasyarakatan (lapas) juga dipastikan terus berjalan.
"Tetap jalan, karena untuk penyelesaian, tapi jangan sampai nanti yang dibangun mangkrak," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan untuk memberikan amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Puluhan ribu napi yang akan mendapatkan amnesti itu hanya yang memenuhi syarat-syarat tertentu berdasarkan kategori pidana yang dilakukan.
Pemerintah pun memastikan akan transparan mengenai nama-nama 44 ribu narapidana yang mendapatkan amnesti itu. Kemudian napi yang mendapatkan amnesti itu rencananya diwajibkan untuk mengikuti program komponen cadangan (komcad).
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025