“Kalau perkara 100 ribu dengan diselesaikan oleh sepuluh orang [hakim agung], dengan 15 orang ‘kan ringan kalau 15 orang. Jadi menambah beban saja, tapi tetap bisa dijalankan,”

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan bahwa persidangan untuk mengadili perkara masih tetap bisa dijalankan meski Komisi Yudisial (KY) tidak dapat menyelenggarakan seleksi calon hakim agung (CHA) karena efisiensi anggaran.

Namun begitu, Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis, mengakui tidak adanya seleksi CHA tersebut dapat menambah beban kerja karena jumlah hakim agung menjadi berkurang.

“Kalau perkara 100 ribu dengan diselesaikan oleh sepuluh orang [hakim agung], dengan 15 orang ‘kan ringan kalau 15 orang. Jadi menambah beban saja, tapi tetap bisa dijalankan,” ujar Yanto menjawab ANTARA.

Dia pun memastikan tugas peradilan di MA tetap berjalan dengan sejumlah penyesuaian terhadap jam kerja hakim agung.

“Hanya mungkin sidangnya bisa lembur, bisa tiap hari, seperti itu. Intinya pengaruhnya, ya, menambah beban kerja para hakim agung karena sebenarnya berkurang, itu saja,” tuturnya.

KY sebelumnya menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan MA untuk melaksanakan seleksi CHA dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) pada tahun 2025 karena adanya efisiensi anggaran.

KY menyampaikan hal itu untuk menjawab Surat Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 dan Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025.

Melalui surat itu, MA menyampaikan kekosongan 16 hakim agung yang terdiri atas lima hakim agung kamar pidana, dua hakim agung kamar perdata, dua hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar militer, satu hakim agung kamar PTUN, lima hakim agung kamar PTUN khusus pajak, dan tiga hakim ad hoc HAM.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa pihaknya melakukan efisiensi 54,35 persen dari pagu anggaran tahun 2025. Dengan begitu, KY tidak bisa menjalankan sejumlah tugas, termasuk di antaranya seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM di MA.

“Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan setelah dicermati, ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor,” kata Mukti Fajar saat konferensi pers daring, Jumat (7/2).

Efisiensi itu mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025