Dalam kasus ini seharusnya juga dapat dilapis dengan pasal penganiayaan berat yang direncanakan. Jika unsur Pasal 355 KUHP terpenuhi, denda ancaman 12 tahun penjara...

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong aparat penegak hukum agar menerapkan Pasal 355 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap pelajar berinisial RA (16) yang diduga dilakukan oleh empat remaja di Rejang Lebong, Bengkulu.

"Dalam kasus ini seharusnya juga dapat dilapis dengan pasal penganiayaan berat yang direncanakan. Jika unsur Pasal 355 KUHP terpenuhi, denda ancaman 12 tahun penjara, sehingga tidak dapat didiversi karena ancaman hukumannya di atas 7 tahun," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Empat terduga pelaku yang berusia anak saat ini dikenakan dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ketentuan jika korban mengalami luka berat, pelaku terancam pidana paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp100 juta.

Baca juga: KemenPPPA desak mekanisme restitusi penganiayaan anak di Bengkulu

Menurut Nahar, penegak hukum harus mendalami kronologi penganiayaan kasus ini sebagai pertimbangan untuk menerapkan Pasal 355 KUHP.

"Sesuai dampak perbuatan yang diterima korban, lumpuh, dan sakit yang kemungkinan dapat mengalami keterbatasan fisik secara permanen, maka perlu dipertimbangkan juga melapis dengan Pasal 355 KUHP dengan mendalami apakah para pelaku sebelum menganiaya, pulang dulu mengambil senjata, lalu kompak mengejar dan menghadang korban?" kata Nahar.

Sebelumnya RA (16) menjadi korban penganiayaan di Rejang Lebong, Bengkulu, pada 21 September 2024. Akibat kekerasan yang dialaminya, kondisi RA saat ini mengalami kelumpuhan dan tidak bersekolah.

Baca juga: KPPPA: Oknum ASN Sumut penganiaya anak coreng citra Dinas PPPA

Para terduga pelaku ada empat orang yang masih berusia anak.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ketentuan jika korban mengalami luka berat, pelaku terancam pidana paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp100 juta.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, para pelaku anak tidak ditahan dan wajib lapor.

Baca juga: KPPPA minta usut tuntas kasus penganiayaan anak tiri oleh ASN Sumut

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025