Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memastikan tetap membutuhkan kehadiran Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) meskipun ada efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L).

“PPKL itu (sifatnya) kontrak. Itu akan kita beresin (kelanjutan) kontraknya. Akan kita lihat lagi karena kita membutuhkan (PPKL) juga,” kata Menkop Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi RI di Jakarta, Jumat.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan memberdayakan PPKL guna membantu pengembangan perkoperasian di Indonesia.

Ketika disinggung mengenai pos anggaran yang bakal digunakan pihaknya terkait pembiayaan atau gaji PPKL, Budi mengatakan masih mengkaji dan melakukan diskusi lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait.

“Justru itu, makanya kita diskusi untuk penyelesaian ini. Yang pasti, kita membutuhkan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan. Nanti asesmen lagi, mudah-mudahan (bisa diperpanjang), diharapkan, lah. (Info selanjutnya) Sabar dulu, ya,” ujar dia.

Sebelumnya pada Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (12/2), Menkop menyatakan bahwa sebanyak 1.235 PPKL akan terdampak dari pemangkasan anggaran Kementerian Koperasi yang semula sebesar Rp473,31 miliar menjadi Rp317,48 miliar.

Namun, Budi segera menepis kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) para PPKL imbas dari pemangkasan anggaran kementeriannya.

“Bukan di-PHK, itu PPKL, Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan, bukan di-PHK,” kata Budi saat itu.

Ia menuturkan bahwa pihaknya masih akan menggunakan jasa PPKL untuk membantu meningkatkan semangat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi.

Apalagi, menurut Budi, keterlibatan masyarakat berkoperasi masih kurang. Sedangkan masih ada sebanyak 130 ribu koperasi yang ada di Indonesia yang masih membutuhkan dukungan.

"Kan gairah masyarakat untuk berkoperasi harus kita tingkatkan, dan itu tentu saja masih kurang, karena kan cakupan koperasi kita kan besar sekali, ada sekitar 130 ribu, negara kita luas," kata Menkop Budi.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025