Dengan begini, kita bisa melihat bahwa yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemanggilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka masih menunggu keputusan penyidik yang menangani kasusnya.
"Untuk rencana pemanggilan, bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Tessa saat dikonfirmasi mengenai jadwal pemeriksaan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan terkait status tersangka.
Tessa juga mengatakan pihaknya tidak khawatir Hasto akan melakukan tindakan yang akan menghalangi penyidikan perkara tersebut.
Menurutnya langkah pihak Hasto yang telah mengajukan gugatan terhadap penyidik KPK dan mempertimbangkan kembali mengajukan gugatan praperadilan adalah indikasi bahwa Hasto akan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Dengan begini, kita bisa melihat bahwa yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa tim hukum akan mempertimbangkan apakah mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan status tersangka kliennya.
"Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," kata Ronny saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (13/2).
Baca juga: KPK siap hadapi jika Hasto kembali ajukan praperadilan
Baca juga: KPK yakin Hasto tak akan rintangi penyidikan kasusnya
Baca juga: Tim hukum Hasto pertimbangkan soal permohonan praperadilan baru
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 Harun Masiku.
Ronny yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional mengatakan bahwa putusan hakim tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Putusan hakim, kata dia, adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat lantaran ada penggabungan dua sprindik terkait dengan suap dan obstruction of justice (OJ).
Kendati demikian, dia menilai hal ini tidak menjadi masalah karena objek dan tersangkanya sama. Di lain sisi, dia menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut.
"Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dengan dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 Harun Masiku.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," ujarnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025