Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di JIExpo Kemayoran 11.00-21.00 WIB dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang Parkiran Busway Foodmosphere dan Alun-alun Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB
7. Ciledug di Kantoor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk BSD dan Hal G Town House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Halaman Parkir Samsat 08.00-12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka 09.00-12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB
Baca juga: Pelaku usaha perlu sesuaikan administrasi perpajakan pascakenaikan PPN
Baca juga: DKI catat realisasi pajak 2024 hampir Rp45 triliun
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025