Pemanggilan sedang dilakukan sore ini (20/11). Posisi kita sudah jelas, ya, bahwa kita menyampaikan pernyataan sikap yang keras terhadap kebijakan yang diambil Australia,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah memanggil Dubes Australia untuk Indonesia Greg Moriarty terkait dengan kebijakan pemerintahnya mengenai pencari suaka dan pengungsi.

"Pemanggilan sedang dilakukan sore ini (20/11). Posisi kita sudah jelas, ya, bahwa kita menyampaikan pernyataan sikap yang keras terhadap kebijakan yang diambil Australia," kata Menlu Retno Marsudi di Gedung Pancasila Kemlu, Jakarta, Kamis sore.

Pada hari yang sama, Menlu Retno telah bertemu dengan perwakilan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan mengatakan bahwa badan dunia tersebut juga menyesalkan kebijakan yang diambil pemerintah Australia terhadap para pencari suaka dan pengungsi.

"Pada intinya kita sangat menyesalkan atas kebijakan yang diambil secara unilateral oleh Australia dan kebijakan ini merupakan suatu bentuk pengingkaran Australia sebagai negara pihak terhadap Convention on Refugees (Konvensi Pengungsi PBB) dan juga pengingkaran terhadap kewajiban internasionalnya," kata dia.

Retno mengatakan kebijakan yang diambil Australia tidak akan membantu menyelesaikan masalah pencari suaka dan pengungsi yang telah disepakati oleh negara asal, transit, dan tujuan.

Hingga berita ini diturunkan pada Kamis, belum ada konfirmasi mengenai kapan Dubes Greg Moriarty akan memenuhi pemanggilan tersebut.

Namun, Menlu Retno mengaku telah berbicara dengan Menlu Australia Julie Bishop terkait dengan kebijakan pengungsi yang diambil pemerintahnya dan sepakat berkomunikasi secara reguler untuk menghindari kesalahpahaman yang pernah terjadi pada masa lalu.

Kebijakan baru yang diambil Australia terhadap pencari suaka dan pengungsi diumumkan oleh Menteri Keimigrasian Scott Morrison (18/11), ditujukan untuk mengurangi jumlah penerimaan suaka dari 600 menjadi 450 orang per tahun.

Selain itu, pengungsi yang telah terdaftar di Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Indonesia setelah 1 Juli 2014, tidak akan dapat untuk penempatan ("resettlement") di Australia.

Berdasarkan data UNHCR, lebih dari 10 ribu pencari suaka dan pengungsi yang berada di Indonesia, sebagai negara transit, dan menunggu penempatan, di mana sekitar 100 orang telah mendaftar di kantor perwakilan UNHCR di Jakarta sejak April 2014.

Pewarta: A. Fitriyanti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014