Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menangani kasus penggerebekan remaja yang berujung perkawinan anak di Lampung.
"Ini masih kami koordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Lampung," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Komnas: Pemahaman agama dan budaya faktor pendorong perkawinan anak
Sebelumnya, seorang remaja laki-laki dan seorang remaja perempuan yang berstatus pelajar di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, digerebek warga saat sedang berduaan di dalam rumah pada Minggu (9/2).
Video rekaman penggerebekan tersebut beredar di media sosial.
Baca juga: Kemenko PMK: Perkawinan anak rentan timbulkan kekerasan
Setelah digerebek, kedua pelajar tersebut dinikahkan secara agama oleh kedua keluarga.
Sementara pihak kepolisian masih mengejar perekam video yang mengunggah video tersebut ke media sosial.
Baca juga: Eny Retno Yaqut sebut perkawinan anak mengancam hak dan kesehatan
Penyebaran konten tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar privasi dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025