Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkomitmen untuk tetap mempertahankan zero terrorist attack atau nol kasus penyerangan teroris yang telah dicapai selama dua tahun terakhir ini dengan menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran.

Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono mengatakan komitmen tersebut dilakukan dalam mendukung terwujudnya Astacita Presiden dan Wakil Presiden RI.

"Tentu kami harus mempertahankan situasi zero terrorist attack agar Astacita tidak terganggu," kata Bangbang dalam Kegiatan Entry Meeting Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Rangka Evaluasi dan Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, seperti dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta.

Baca juga: BNPT jalankan penanggulangan terorisme di tengah efisiensi anggaran

Oleh karena itu, Bangbang menegaskan bahwa BNPT akan mematuhi kebijakan baru yang sudah memuat aspek prioritas serta aspek yang menjadi target efisiensi.

Kebijakan efisiensi tersebut, kata dia, tercantum dalam Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

"Kami patuh pada Inpres, Inpres ini harus diterapkan secara utuh karena sudah mengatur apa saja yang harus diefisiensikan, apa saja yang diprioritaskan," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Setia Pria Husada mengatakan tujuan evaluasi tersebut untuk memastikan kementerian/lembaga (k/l) menerapkan kebijakan efisiensi dengan tepat sasaran.

"Evaluasi ini untuk memastikan k/l menerapkan efisiensi dengan tepat sasaran dan target output tetap tercapai," ucap Setia dalam kesempatan yang sama.

Selain memastikan penerapan kebijakan efisiensi, kata dia, tujuan evaluasi itu, yakni menilai efektivitas pemotongan anggaran tahun 2025 serta memberikan rekomendasi program, kegiatan, jenis, dan barang belanja yang dapat diefisiensikan.

Adapun BNPT menyetujui rekonstruksi anggaran dengan persentase 24,49 persen dari pagu alokasi anggaran tahun 2025, yakni efisiensi sebesar Rp153,41 miliar dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp428,56 miliar.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya, anggaran k/l diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Baca juga: BNPT: Program pencegahan terorisme 2025 lebih dekat dengan masyarakat

Untuk belanja k/l, Menteri Keuangan Sri Mulyani menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.

Sementara untuk rincian pemangkasan anggaran TKD, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.

Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.

Baca juga: BNPT: RI fokus perkuat inisiasi penanganan anak terasosiasi terorisme

Baca juga: BNPT-MUI perkuat kolaborasi lindungi perempuan dan anak dari terorisme

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025