Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap sebanyak 178 tersangka dari 132 kasus narkoba dalam sepekan atau terhitung 10-17 Februari 2025.

"Sebanyak 178 tersangka diamankan, terdiri dari 143 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran dan 35 pengguna narkotika," ujar
Plt Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem di Medan, Senin.

Yudhi melanjutkan dari penangkapan ratusan tersangka tersebut, Polda Sumut menyita sejumlah barang bukti narkotika yaitu sabu-sabu seberat 3,99 kilogram, 3.432 butir pil ekstasi dan 50,28 kilogram ganja.

Selain narkotika, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp16.705.000, 16 unit sepeda motor, satu unit mobil, 74 perangkat komunikasi 16 timbangan digital dan 14 alat hisap sabu-sabu yang mengindikasikan jaringan peredaran yang cukup luas di Sumatera Utara.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, baik pengedar maupun bandar guna menciptakan Sumut yang bebas dari narkotika,” ucapnya.

Karena, pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas, mengingat dampaknya yang merusak generasi muda. Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

"Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita bisa menekan peredaran narkotika di Sumut,” tutur dia.

Polda Sumut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Dengan langkah preventif dan penindakan yang tegas, diharapkan wilayah Sumatera Utara semakin terbebas dari ancaman narkoba, sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025