Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan vonis bebas karena kasus penipuannya tak terbukti.
"Terdakwa telah beritikad baik dengan melunasi bunga pinjaman hingga Desember 2022, meskipun terjadi masalah dalam pelaksanaan kewajiban," kata Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis pada sidang kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Julianto mengatakan, dalam pledoi yang disampaikan merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa perkara yang dituduhkan terhadap Ted Siong terkait dengan tindak pidana penipuan lebih mengarah ke sengketa keperdataan, bukan pidana.
Ted Sioeng juga mengungkapkan tidak adanya bukti yang mendukung tuduhan terkait pengajuan permohonan kredit yang seharusnya menjadi dasar dakwaan penipuan.
Baca juga: Kejari bantah tudingan Komisi III DPR soal rekayasa kasus Ted Sioeng
Maka itu, ditegaskan hubungan hukum antara Ted Siong dan Bank Mayapada adalah hubungan keperdataan, yang telah diselesaikan melalui jalur perdata dengan putusan mengenai permohonan PKPU dan Kepailitan pada 2023.
Dalam pledoi, Julianto juga mengungkap adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Bank Mayapada.
Salah satunya, Bank Mayapada sengaja memanfaatkan posisi terdakwa yang sedang berada di luar negeri untuk menggugat PKPU dan Kepailitan, setelah paspor terdakwa dicabut dan dikenakan peringatan (red notice).
"Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa terdakwa menandatangani Formulir Permohonan Kredit pada 5 Agustus 2014, dan sejumlah kolom pada formulir tersebut pun tidak terisi dengan lengkap dan sah," tambahnya.
Baca juga: Saksi ahli: Ted Sioeng tak bisa dipidana lantaran dipailitkan
Lebih jauh, kuasa hukum mengklaim bahwa laporan yang diajukan oleh Tony Aries, yang memicu kasus ini, diduga berisi kebohongan yang disusun secara sistematis dengan tujuan menghancurkan kredibilitas dan posisi hukum terdakwa.
Bahkan, Ted Sieong berpendapat bahwa terdapat kampanye terstruktur dari Bank Mayapada untuk menggugat dan mengambil alih seluruh aset terdakwa melalui jalur hukum pidana, yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata.
Masih dalam pleidoi tersebut, kuasa hukum juga menegaskan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Disebutkan, bahwa dokumen penting seperti nota rekomendasi (NKR), memorandum analisa kredit (MAK), serta laporan tim appraisal yang seharusnya ada sebagai bukti permohonan kredit, sama sekali tidak diajukan oleh Penuntut Umum.
Baca juga: Ted Sioeng sesalkan PN Jaksel tolak penangguhan penahanan
Ted Sioeng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025