Data ini juga menjadi pegangan bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan mulai digunakan pada kuartal kedua atau sekitar April 2025.

"Jadi untuk mulai semua itu, penggunaan utamanya pada kuartal dua nanti, yang sekarang masih menggunakan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa.

Muhaimin menegaskan saat ini pemerintah tengah melakukan pemetaan pada DTSEN, setelah menyelesaikan pemadanan data-data yang selama ini terpisah-pisah di DTKS, Registrasi sosial ekonomi (Regsosek), hingga kemiskinan ekstrem.

"Nanti berdasarkan pengalaman terakhir DTKS, ini (DTSEN) akan ada pemetaannya," ujar dia.

Muhaimin melanjutkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, semua proses data akan melalui satu pintu yaitu Badan Pusat Statistik (BPS), yang akan diperbarui setiap tiga bulan.

Baca juga: Mensos ajak Pemkab Mesuji entaskan kemiskinan berbasis DTSEN

"Setelah tiga bulanan kita akan lakukan pembaruan terus-menerus dari seluruh perkembangan yang ada di masyarakat," ucapnya.

Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkolaborasi mewujudkan DTSEN untuk penyaluran bantuan, mulai dari bantuan sosial (bansos) hingga perlindungan sosial yang lebih efektif dan akurat.

"Dengan data tunggal ini, maka semua pensasaran nasional, mulai dari bantuan sosial, bantuan perlindungan sosial, dan sasaran-sasaran pembangunan lainnya menjadi tepat, efektif, akurat karena itu terima kasih kepada semua yang membantu kerja keras sinkronisasi dari berbagai sumber data," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan jajarannya untuk tidak menggunakan data lain selain Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dan pemberdayaan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Mensos usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang DTSEN.

"Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sudah tuntas. Ini menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan intervensi kepada penerima manfaat di masa mendatang. Data ini juga menjadi pegangan bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Inpres DTSEN tersebut melarang penggunaan data lain guna menjaga keakuratan dan validitas data penerima manfaat.

Dengan data yang terintegrasi, lanjutnya, program bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam pemberantasan kemiskinan.

Baca juga: Kemensos-Kemendes kolaborasi atasi kemiskinan ekstrem di desa

Baca juga: Mensos ingatkan jajarannya untuk bansos agar gunakan DTSEN

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025