Ada pihak lain dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, atas nama saksi H
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa saksi lain terkait kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan saksi tersebut berinisial EDH, JK, dan H.
Baca juga: IPW apresiasi putusan sidang KKEP terhadap kasus AKBP Bintoro
"Ada pihak lain dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, atas nama saksi H, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ade Safri menjelaskan untuk saksi EDH dan JK belum hadir hingga hari ini namun pihaknya masih menunggu kehadiran keduanya.
"Masih kita tunggu, sesuai janji yang disampaikan oleh PH (Penasihat Hukum) yang bersangkutan dalam surat konfirmasi kehadiran yang dikirimkan ke Tim Penyidik beberapa waktu lalu, " ucapnya.
Baca juga: Kompolnas sebut total ada tiga oknum polisi yang di PTDH
Ade Safri menjelaskan pemeriksaan para saksi tersebut merupakan tindak lanjut terhadap laporan dari Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia terkait dengan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025.
Kejadian penggelapan terjadi pada April 2024, dimana EDH selaku kuasa hukum Arif Nugroho yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan meminta untuk menjual mobil milik Arif demi membantu mengurus perkara hukum yang kasusnya ditangani oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.
Baca juga: Kompolnas pantau langsung sidang etik eks Kasat Reskrim Jaksel
Tetapi uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diberikan kepada Arif Nugroho, begitu juga dengan mobil lainnya sehingga korban merasa dirugikan sebanyak Rp6,5 miliar.
Akibatnya Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo menggugat AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry dan Dika Pratama, ke PN Jaksel dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. pada Selasa (7/1).
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025