Tentu ini nantinya akan menjadi dasar bagi semua pihak terkait untuk tindak lanjut dalam proses-proses yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak tersebut

Tangerang (ANTARA) - Sebanyak 30 perusahaan di Kota Tangerang melakukan deklarasi pemenuhan hak perempuan dan anak pasca-perceraian bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pengadilan Agama (PA).

"Tentunya kita tidak ingin ada keluarga yang bercerai, namun kita harus mempersiapkan tata kelola yang baik ketika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan tersebut. Dan ini tak lain adalah bagian dari upaya kita untuk terus melindungi perempuan dan anak-anak yang ada di Kota Tangerang," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Nurdin usai kegiatan deklarasi di Puspemkot Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari upaya bersama dalam membangun kesadaran pentingnya melindungi hak-hak anak dan perempuan, khususnya pasca terjadinya perceraian dalam keluarga.

Dengan adanya deklarasi dan komitmen tersebut, ia berharap perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang dapat menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak ketika ada kasus perceraian di lingkungan kerja.

Baca juga: MA dorong pemenuhan tiga hak anak korban perceraian

Kemudian ia juga menginstruksikan setelah deklarasi ini masing-masing perusahaan nantinya melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang terkait komitmen untuk melindungi anak dan perempuan dengan memasukkan klausul-klausul perlindungan pasca-perceraian ini sebagai salah satu syarat di dalam perjanjian kerja.

"Tentu ini nantinya akan menjadi dasar bagi semua pihak terkait untuk tindak lanjut dalam proses-proses yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak tersebut," kata Nurdin.

Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang Khalid Gailea mengatakan deklarasi komitmen tersebut sangatlah penting sebagai upaya kolaborasi dalam memberikan keadilan bagi perempuan dan anak korban perceraian di Kota Tangerang.

Baca juga: Apa kewajiban ayah terhadap anak setelah perceraian?

"Dari sisi kami, Pengadilan Agama tentunya yang terpenting adalah bagaimana putusan itu bisa memberikan keadilan dan bagaimana orang yang berhak mendapatkan haknya itu segera mendapatkan haknya. Dan dengan upaya kolaborasi dan kerja sama seperti ini diharapkan akan lebih mudah untuk dicapai," kata dia.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Ismail menyambut baik deklarasi komitmen tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kepedulian khususnya kepada ibu dan anak pasca-perceraian.

"Kami sangat mendukung sekali ya, apa yang disampaikan dari Pak Pj Wali Kota dan Pak Ketua Pengadilan Agama. Hal ini merupakan sebuah terobosan dan gagasan, sehingga hari ini bisa menjadi tonggak untuk pemkot dan pengusaha-pengusaha di Kota Tangerang untuk meningkatkan kepedulian terhadap ibu dan anak,” katanya.

Baca juga: Apindo soroti pentingnya pelibatan publik dalam merancang kebijakan

Baca juga: Pergub 2/2025 untuk melindungi keluarga dari perceraian

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025