Saya mengerti sekali semangatnya ialah tentunya apa pun yang dimiliki oleh negara di bawah tanah itu kan milik Indonesia.

Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) konsisten dengan upaya pemerintah terkait pemerataan ekonomi mengenai bagaimana masyarakat luas bisa menikmati pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jadi saya rasa idenya saya mengerti sekali, ini konsisten juga dengan Pak Presiden Prabowo memiliki pemikiran bagaimana masyarakat luas juga menikmati pertumbuhan kita. Jadi bukan saja kita serta-merta mendengungkan pertumbuhan ekonomi 8 persen, tapi bagaimana juga pemerataan ekonomi itu dirasakan," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, apa pun yang terkandung dan dimiliki oleh negara di bawah tanah tentunya merupakan milik bangsa Indonesia dan semua pihak harus diberikan kesempatan untuk bisa mengelola serta menikmatinya.

"Saya mengerti sekali semangatnya ialah tentunya apa pun yang dimiliki oleh negara di bawah tanah itu kan milik Indonesia. Jadi semua mesti diberikan kesempatan untuk bisa mengelola dan lebih penting lagi menikmatinya," katanya pula.

Kadin Indonesia secara undang-undang memang menaungi semua dunia usaha, bukan saja swasta tetapi juga BUMN dan juga koperasi.

"Jadi koperasi merupakan bagian dari Kadin dan juga 38 provinsi mempunyai kadinnya sendiri, yakni kadin provinsi. Jadi apa pun yang kita lihat di Undang-Undang Minerba yang baru tentu kita akan pelajari dan melihat peluang kerja sama antara lembaga-lembaga masyarakat untuk bekerjasama dengan kadin provinsi. Karena dengan seperti ini baik di pertambangan maupun nanti istilahnya vertikal-vertikal lain di dalam konteks energi dan sumber daya mineral (ESDM) ini, Kadin Indonesia sangat terbuka," kata Anindya Bakrie.

Pengalaman untuk melakukan pengelolaan, akses kepada pendanaan, dan akses kepada pasar semua itu memang membutuhkan waktu, tetapi dengan kerja sama bisa mempersingkat semua dan membuahkan hasil.

"Dan kalau itu berhasil, tentu manfaatnya dirasakan semuanya, termasuk negara dengan adanya pajak, royalti, dan sebagainya," kata Anindya Bakrie.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut, di antaranya adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.

Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

Baca juga: Menteri Maman: Konsesi tambang UU Minerba tingkatkan skala bisnis UKM

Baca juga: Legislator harap izin ormas & kampus kelola tambang berdampak positif

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025