Istanbul (ANTARA) - Gedung Putih melalui dokumen resmi pada Senin (17/2) menyatakan bahwa Elon Musk menjabat sebagai penasihat senior Presiden AS Donald Trump, bukan sebagai pegawai Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE), sehingga tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan di sana.
Dokumen tersebut ditandatangani Direktur Administrasi Gedung Putih Joshua Fisher, yang menyatakan bahwa Elon Musk menjabat sebagai penasihat senior Presiden.
"Seperti penasihat senior Gedung Putih lainnya, Musk tidak memiliki wewenang nyata atau resmi untuk membuat keputusan sendiri bagi pemerintah," tulis pernyataan itu.
Fisher mengatakan bahwa Musk bukan pegawai DOGE atau pun lembaga sementaranya, dan mengklarifikasi bahwa "Musk bukanlah Administrator Layanan DOGE AS."
Dokumen Fisher tersebut diserahkan kepada Hakim Distrik AS Tanya Chutkan, yang sedang mempertimbangkan gugatan hukum oleh Jaksa Agung dari kalangan Demokrat untuk mencegah Musk dan rekan-rekannya mempengaruhi kebijakan pemerintah federal.
Musk, yang tidak memiliki pengalaman di pemerintahan ditunjuk Presiden Donald Trump untuk memimpin DOGE, sebuah satuan tugas yang bertujuan merampingkan operasi federal dan mengurangi pengeluaran yang tidak efektif.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Elon Musk: Trump setuju tutup USAID
Baca juga: PM Prancis: Elon Musk 'ancaman bagi demokrasi'
Baca juga: Elon Musk dan memudarnya kekuatan daya halus Amerika Serikat
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025