Tadi sudah lengkap, sudah dikasih tanda terima, tapi belum diverifikasi
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sebagaimana yang sudah menjadi kewajiban, hari ini saya menyerahkan LHKPN ke KPK, diterima Pak Zul(karnain) dan Johan Budi, ya sudah itu saja," kata Hanif di gedung KPK Jakarta, Senin.

Hanif adalah menteri ketigabelas yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Sebelum Hanif, ada Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah AAGN Puspayoga.

Selain itu juga Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi, Menteri Keuangan Bambang Brodjojonegoro, Menteri Kesehatan Nila Juwita F Moeloek, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Pariwisata Arif Yahya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokorasi Yuddy Chrisnandi dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang sudah menyerahkan LHKPN.

Namun mantan anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2009-2014 tersebut tidak menyebutkan harta kekayaannya.

"Wah, kalau (total harta) itu ada deh," ungkap Hanif. Ia mengakui ada penambahan harta sedikit.

"Ya ada penambahan tapi sedikit, nanti tanya Pak Johan (Budi) saja. Penambahan karena pengaruh kenaikan harga, kayak begitu saja," tambah Hanif yang mengaku terakhir melapor saat masih menjadi anggota legislatif di DPR.

"(Terakhir lapor) waktu di DPR, 2009 berarti ya," jawab Hanif.

Saat dicari di laman internet www.acch.kpk.go.id, nama Hanif tidak ditemukan, laman tersebut adalah laman resmi yang memperlihatkan LHKPN para penyelenggara negara. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, berkas LHKPN Hanif sudah lengkap tapi belum diverifikasi sehingga belum diumumkan. 

"Tadi sudah lengkap, sudah dikasih tanda terima, tapi belum diverifikasi. Setelah diverifikasi baru diumumkan, sekarang belum diverifikasi, baru dikasih tanda terima," kata Johan.

Selain menyerahkan LHKPN, menurut Johan, Hanif juga diminta untuk membuat Program Pengendalian Gratifikasi di Kemenakertrans. KPK memberi waktu hingga tiga bulan pasca pelantikan menteri agar para menteri dalam Kabinet Kerja menyerahkan LHKPN.

Sedangkan untuk anggota DPR periode 2014-2019 menurut Johan baru ada sekitar 30-an orang yang melaporkan LHKPN dari 550 anggota dewan.

"DPR lebih dari 30-an, karena banyak anggota DPR yang lama, gak ada yang baru yang perlu dilaporkan, tapi DPR yang sekarang harus lapor. Kita kan kasih waktu 2-3 bulan," ungkap Johan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014