Biar efektif persidangan tersebut dilaksanakan Senin dan Kamis

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan dua kali sidang dalam sepekan terhadap kasus penembakan bos (pemilik) penyewaan mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

"Pelaksanaan persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (24/2) kemudian akan dilanjutkan Kamis (27/2). Biar efektif persidangan tersebut dilaksanakan Senin dan Kamis. Itu rencana yang kita harapkan," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Sidang lanjutan penembakan bos rental mobil periksa 9 saksi pada Senin

Arin menyebut, hal tersebut dilakukan agar persidangan bisa lebih efektif dan lebih cepat dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

"Diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa mengadili dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ujar Arin.

Baca juga: Pengadilan Militer cek barang bukti kasus penembakan bos rental mobil

Selain itu, sidang ini juga menjadi upaya Pengadilan Militer Jakarta dalam meningkatkan kepercayaan publik.

"Sehingga bagi kami Pengadilan Militer dapat meningkatkan kepercayaan publik.

Karena proses perkara diharapkan berjalan dengan baik, lancar, dan cepat. Tidak perlu lama-lama. Itu yang kami ingin sampaikan kepada rekan-rekan media," jelas Arin.

Sebelumnya, Pengadilan Militer Jakarta sudah menggelar sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan perkara penembakan bos rental mobil di Rest area KM 45 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur digelar pada Senin (10/2).

Baca juga: Anak bos rental minta terdakwa dijatuhkan hukuman yang sepadan

Dalam sidang tersebut tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan bos rental mobil.

Tiga terdakwa tersebut yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

Lalu, sidang kedua digelar pada Selasa (18/2) dengan agenda pemeriksaan delapan saksi yakni anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

Lalu, Muhammad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot, Samsul Bahri alias Agus, Agus Zimi, dan Aidar Ajrie.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025